Konsep ekonomi berbasis kerakyatan
Konsep ekonomi berbasis kerakyatan adalah alternatif yang paling sesuai dengan
negara-negara yang mayoritasya islam tapi mengakui banyak agama seperti di
Indonesia. Setidaknya, begitulah pandangan penulis. Kebiasaan masyarakat
indonesia yang suka bekerjasama dan pekerja keras sangat sesuai dengan sistem
ekonomi alternatif ini.
Dalam
konsep ekonomi berbasis kerakyatan yang penulis tawarkan adalah bagaimana
menjadikan masyarakat sebagai suprastruktur dalam pembangunan ekonomi suatu
negara. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan atau usaha yang
dilakukan oleh rakyat kebanyakan (Popular) yang secara swadaya mengelola
sumber daya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan diakuinya, termasuk
dalam kategori Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang meliputi sector pertanian,
peternakan, kerajinan, makanan untuk memenuhi kebutuhan dasar tanpa mengorbankan
kepentingan masyarakat lainnya. Masyarakat harus menjadi penopang perekonomian
negara, bukan justru mejadi beban sebuah negara.
Untuk
menjadikan masyarakat sebagai suprastruktur, yang paling dibutuhkan adalah
kemandirian masyarakat. Kita harus memberikan pahaman kepada masyarakat tentang
pentingnya memproduktifkan dana yang kita miliki, bukan justru hanya
menyimpannya dan mengharapkan tambahan dana dari tabungan.
Dalam
islam, kita diwajibkan membayar zakat maal terhadap uang atau harta yang
terpendam selama 1 tahun. Itu bukan
hanya sekedar bayar zakat, tapi lebih kepada penekanan agar kita tidak memendam
harta melainkan mengelolanya agar bisa meningkatkan perekonomian. Harta yang
terpendam menyebabkan ketidakseimbangan perekonomian kalau dalam jumlah yang
banyak karena tidak mampu diprediksi perubahannya yang seketika.
Masyarakat
harus mampu mengcancel kekuasaan kaum kapitalis dengan cara mengelola dananya
sendiri. Kaum kapitalis hari ini bisa besar karena dana pinjaman dari bank yang
sebagian besar pemiliknya adalah masyarakat menengah ke bawah. Masyarakat harus
mampu keluar dari cengkraman kapitalis.
Untuk
bisa mengelola dana sendiri, kita harus menjadi masyarakat yang terampil dan
berani. Kita harus terampil dalam menemukan ide-ide baru
sehingga tidak hanya sekedar mencontoh apa yang ada. Selain itu, kita harus
berani terhadap risiko-risiko dagang yang mungkin terjadi. Baik itu laba maupun
rugi. Ketika laba, kita harus membagi kesenangan kita kepada yang berhak
menerimanya, ketika rugi kita harus sabar dan tidak berputus asa.
Menurut
Prof. Dr. Mubyarto Guru Besar UGM (alm) bahwa system Ekonomi Kerakyatan adalah
system ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan
pemihakan sungguh-sungguh pada rakyat. Dalam praktiknya, ekonomi
kerakyatan dapat dijelaskan juga sebagai ekonomi jejaring (Network) yang
menghubungkan sentarl inovasi, produksi dan kemandirian usaha masyarakat
kedalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk terbentuknya
jejaring pasar domestic diantara pelaku usaha masyarakat. Sebagai suatu
jejaring, ekonomi kerakyatan diusahakan untuk siap bersaing dalam era globalisasi,
dengan cara mengadopsi teknologi informasi dan system manajemen yang paling
canggih sebagaimana dimiliki oleh lembaga-lembaga bisnis internasional.
Berkiatan
dengan uraian diatas, agar system ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada
tingkat wacana, sejumlah agenda kongkrit ekonomi kerakyatan harus segera
diangkat kepermukaan. Secara garis besar dalam lima agenda pokok ekonomi
kerakyatan yang harus segera diperjuangkan. Kelima agenda tersebut merupakan
inti dari politik ekonomi kerakyatan dan menjadi titik masuk (entry point) bagi
terselenggaranya system ekonomi kerakyatan dan dalam jangka panjang. Kelima hal
tersebut adalah (1). Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme.
(2). Persaingan yang berkeadilan (Fair competition). (3). Peningkatan alokasi
sumber penerimaan Negara kepada pemerintah daerah. (4). Penguasaan dan
redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap. (5).
Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi dalam berbagai bidang usaha dan
kegiatan.
Hal
yang perlu dicermati adalah peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks
ekonomi kerakyatan tidak didasarkan paradigma lokomotif, melainkan pada
paradigm fondasi. Artinya, peningkatan kesejatehraan tidak lagi bertumpu pada
dominasi pemerintah pusat, modal asing dan perusahaan konglomerasi, melainkan
pada kekuatan pemerintah daerah, persaingan yang berkeadilan, usaha pertanian
rakyat, peran koperasi sejati, yang diharapkan mampu berperan sebagai
fondasi penguatan ekonomi rakyat.
Strategi
pembangunan yang memberdayakan ekonomi rakyat merupakan strategi melaksanakan
demokrasi ekonomi yaitu produksi dikerjakan oleh semua pimpinan dan pemilikan
anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang kemakmuran
perorangan. Maka kemiskinan tidak dapat ditoleransi sehingga setiap kebijakan
dan program pembangunan harus memberi manfaat pada mereka yang paling miskin
dan paling kurang sejahtera. Inilah pembangunan generasi mendatang sekaligus
memberikan jaminan social bagi yang paling miskin dan tertinggal.
Demikianlah
sistem ekonomi kerakyatan yang penulis coba tawarkan. Bukan hanya sekedar
berlindung dibalik label syari’ah tapi benar-benar memahami dan menjalankan
substansi islam yang penulis yakin takkan merugikan siapapun. Jika ini
benar-benar dijalankan dengan baik, maka Insya Allah kita akan menjadi bangsa
yang mandiri.
Komentar
Posting Komentar