Konsep ekonomi berbasis kerakyatan



Konsep ekonomi berbasis kerakyatan adalah alternatif yang paling sesuai dengan negara-negara yang mayoritasya islam tapi mengakui banyak agama seperti di Indonesia. Setidaknya, begitulah pandangan penulis. Kebiasaan masyarakat indonesia yang suka bekerjasama dan pekerja keras sangat sesuai dengan sistem ekonomi alternatif ini.
Dalam konsep ekonomi berbasis kerakyatan yang penulis tawarkan adalah bagaimana menjadikan masyarakat sebagai suprastruktur dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (Popular) yang secara swadaya mengelola sumber daya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan diakuinya, termasuk dalam kategori Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang meliputi sector pertanian, peternakan, kerajinan, makanan untuk memenuhi kebutuhan dasar tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya. Masyarakat harus menjadi penopang perekonomian negara, bukan justru mejadi beban sebuah negara.
Untuk menjadikan masyarakat sebagai suprastruktur, yang paling dibutuhkan adalah kemandirian masyarakat. Kita harus memberikan pahaman kepada masyarakat tentang pentingnya memproduktifkan dana yang kita miliki, bukan justru hanya menyimpannya dan mengharapkan tambahan dana dari tabungan.
Dalam islam, kita diwajibkan membayar zakat maal terhadap uang atau harta yang terpendam selama  1 tahun. Itu bukan hanya sekedar bayar zakat, tapi lebih kepada penekanan agar kita tidak memendam harta melainkan mengelolanya agar bisa meningkatkan perekonomian. Harta yang terpendam menyebabkan ketidakseimbangan perekonomian kalau dalam jumlah yang banyak karena tidak mampu diprediksi perubahannya yang seketika.
Masyarakat harus mampu mengcancel kekuasaan kaum kapitalis dengan cara mengelola dananya sendiri. Kaum kapitalis hari ini bisa besar karena dana pinjaman dari bank yang sebagian besar pemiliknya adalah masyarakat menengah ke bawah. Masyarakat harus mampu keluar dari cengkraman kapitalis.
Untuk bisa mengelola dana sendiri, kita harus menjadi masyarakat yang terampil dan berani. Kita harus terampil dalam menemukan ide-ide baru sehingga tidak hanya sekedar mencontoh apa yang ada. Selain itu, kita harus berani terhadap risiko-risiko dagang yang mungkin terjadi. Baik itu laba maupun rugi. Ketika laba, kita harus membagi kesenangan kita kepada yang berhak menerimanya, ketika rugi kita harus sabar dan tidak berputus asa.
Menurut Prof. Dr. Mubyarto Guru Besar UGM (alm) bahwa system Ekonomi Kerakyatan adalah system ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan pemihakan  sungguh-sungguh pada rakyat. Dalam praktiknya, ekonomi kerakyatan dapat dijelaskan juga sebagai ekonomi jejaring (Network) yang menghubungkan sentarl inovasi, produksi dan kemandirian usaha masyarakat kedalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk terbentuknya jejaring pasar domestic diantara pelaku usaha masyarakat. Sebagai suatu jejaring, ekonomi kerakyatan diusahakan untuk siap bersaing dalam era globalisasi, dengan cara mengadopsi teknologi informasi dan system manajemen yang paling canggih sebagaimana dimiliki oleh lembaga-lembaga bisnis internasional.
Berkiatan dengan uraian diatas, agar system ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat wacana, sejumlah agenda kongkrit ekonomi kerakyatan harus segera diangkat kepermukaan. Secara garis besar dalam lima agenda pokok ekonomi kerakyatan yang harus segera diperjuangkan. Kelima agenda tersebut merupakan inti dari politik ekonomi kerakyatan dan menjadi titik masuk (entry point) bagi terselenggaranya system ekonomi kerakyatan dan dalam jangka panjang. Kelima hal tersebut adalah (1). Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme. (2). Persaingan yang berkeadilan (Fair competition). (3). Peningkatan alokasi sumber penerimaan Negara kepada pemerintah daerah. (4). Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap. (5). Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan.
Hal yang perlu dicermati adalah peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan paradigma lokomotif, melainkan pada paradigm fondasi. Artinya, peningkatan kesejatehraan tidak lagi bertumpu pada dominasi pemerintah pusat, modal asing dan perusahaan konglomerasi, melainkan pada kekuatan pemerintah daerah, persaingan yang berkeadilan, usaha pertanian rakyat, peran koperasi sejati, yang diharapkan mampu berperan sebagai fondasi  penguatan ekonomi rakyat.
Strategi pembangunan yang memberdayakan ekonomi rakyat merupakan strategi melaksanakan demokrasi ekonomi yaitu produksi dikerjakan oleh semua pimpinan  dan pemilikan anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang kemakmuran perorangan. Maka kemiskinan tidak dapat ditoleransi sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan harus memberi manfaat pada mereka yang paling miskin dan paling kurang sejahtera. Inilah pembangunan generasi mendatang sekaligus memberikan jaminan social bagi yang paling miskin dan tertinggal.
Demikianlah sistem ekonomi kerakyatan yang penulis coba tawarkan. Bukan hanya sekedar berlindung dibalik label syari’ah tapi benar-benar memahami dan menjalankan substansi islam yang penulis yakin takkan merugikan siapapun. Jika ini benar-benar dijalankan dengan baik, maka Insya Allah kita akan menjadi bangsa yang mandiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep Wujud Substantif dan Kopulatif

MASJID JERRAE SEBAGAI SALAH SATU MASJID TERTUA DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

SEKSUALITAS DALAM MAZHAB REALIS